
KPK Dalami Proses Perencanaan dan Penganggaran Pengadaan Pengolahan Karet di Kementerian Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait proses perencanaan dan anggaran pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian. Kegiatan penyelidikan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (16/6), KPK memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, I Ketut Kariyasa, sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam proses perencanaan dan penganggaran pengadaan fasilitas pengolahan karet, yang diduga melibatkan modus penggelembungan harga.
Sejak diumumkan pada 29 November 2024, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pengolahan karet yang terjadi di Kementerian Pertanian selama tahun anggaran 2021–2023. Modus operandi yang diduga digunakan adalah penggelembungan harga untuk memperkaya pihak tertentu secara tidak sah.
Pada 2 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap delapan individu yang terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut.
Delapan orang tersebut terdiri dari warga negara Indonesia, termasuk pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, serta enam pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. Kasus ini menarik perhatian karena keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK saat ini terus mendalami berbagai aspek terkait kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi pengadaan pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proses pengadaan pemerintah.