gubernur-aceh-harap-polemik-empat-pulau-usai-tak-ada-yang-dirugikan

Kesepakatan Pulau-Pulau Aceh: Penyelesaian Polemik Empat Pulau Menuju Stabilitas Wilayah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan harapannya agar polemik mengenai empat pulau yang menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara dapat diakhiri secara damai dan tanpa merugikan pihak manapun. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri, status keempat pulau tersebut kini telah dikembalikan ke wilayah Aceh, sehingga diharapkan tidak ada lagi ketegangan atau sengketa administratif di kemudian hari.

Polemik tersebut mencuat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketegangan dan ketidakjelasan batas administratif antara kedua provinsi.

Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto melalui putusan resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan data dan dokumen resmi dari Kemendagri serta dukungan dari pemerintah pusat. Komitmen ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI dan menciptakan stabilitas serta kedamaian di kawasan tersebut.

Gubernur Muzakir Manaf menambahkan bahwa menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara sangat penting demi terciptanya kerjasama yang harmonis dan rakyat yang aman serta rukun. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan seperti Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta tokoh-tokoh politik lain yang telah membantu mencari solusi terhadap polemik ini. Melalui upaya bersama, diharapkan kedepannya tidak ada lagi permasalahan sengketa wilayah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Dengan penyelesaian ini, upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh akan lebih terfokus dan terorganisir. Stabilitas politik dan keamanan di kawasan tersebut akan semakin kokoh, mendukung keberlanjutan pembangunan nasional dan mempererat persatuan Indonesia dari berbagai pulau dan provinsi.