4-pulau-diputuskan-milik-aceh-atas-dasar-dokumen-pemprov-aceh-hingga-setneg

Keputusan Presiden Prabowo Tentukan 4 Pulau Milik Aceh Berdasarkan Bukti Dokumen Resmi

Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau di Indonesia adalah milik sah Provinsi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada bukti dokumen resmi dari pemerintah daerah, Kementerian Sekretaris Negara (Setneg), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang dikenal dengan Mualem.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Mendagri Tito Karnavian akan menjelaskan lebih rinci mengenai bukti dokumen yang mendukung keputusan ini. Dokumen tersebut meliputi bukti-bukti administratif dan legal dari Pemerintah Provinsi Aceh, Setneg, serta Kemendagri yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Keputusan ini menegaskan klaim Aceh atas empat pulau tersebut, yang sebelumnya menjadi sengketa dan sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan komunitas hukum. Kepastian hak milik ini diharapkan dapat memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya lautnya.

Pengumuman ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI dan memperkuat rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Aceh. Dengan adanya dasar dokumen resmi ini, diharapkan potensi sumber daya di keempat pulau tersebut dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat besar bagi rakyat Aceh dan Indonesia secara umum.