komisi-vi-keputusan-presiden-soal-raja-ampat-komitmen-jaga-lingkungan

Keputusan Presiden Perlindungan Raja Ampat dari Aktivitas Tambang

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian alam dan ekosistem laut yang unik. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati dunia yang tidak tergantikan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang berisiko tinggi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyambut baik keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keberlanjutan ekosistem dan keadilan sosial masyarakat lokal. Ia menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan ini hanya memberikan manfaat jangka pendek namun berisiko merusak potensi ekonomi jangka panjang, terutama dalam sektor pariwisata dan konservasi laut. Indonesia seharusnya lebih fokus pada pengembangan ekonomi biru dan pariwisata berbasis komunitas di Raja Ampat.

Selain itu, Nurdin Halid menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap izin tambang di kawasan konservasi. Ia mengajak pemerintah untuk merevisi undang-undang terkait IUP agar lebih berpihak pada pelestarian alam dan hak masyarakat adat. DPR berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini melalui fungsi legislasi dan pengawasan agar tidak terjadi kompromi terhadap kerusakan lingkungan demi keuntungan ekonomi semata.

Pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal juga menjadi poin penting dalam pembangunan yang inklusif dan partisipatif di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Pembangunan yang melibatkan masyarakat lokal akan memberikan manfaat secara langsung dan menjaga keberlanjutan budaya serta ekologis daerah ini.

Sementara itu, terkait izin tambang PT Gag Nikel yang belum dicabut, Nurdin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh. PT Gag Nikel telah menjalankan tata kelola lingkungan dengan baik, melakukan reklamasi lahan, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan konservasi terumbu karang. Pengawasan ketat perlu diterapkan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan perusahaan dan tidak merusak kawasan geopark UNESCO yang berada di dekatnya.

Pengawasan tersebut tidak hanya terbatas pada aspek lingkungan, tetapi juga aspek sosial dan budaya. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa masyarakat lokal tetap merasakan manfaat langsung dari kegiatan industri, tanpa kehilangan akar budaya dan hak atas tanah mereka. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan harus seimbang, menjaga warisan ekologis serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Langkah strategis pemerintah ini mencerminkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan, serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga warisan alam demi keberlanjutan masa depan.