
Keputusan Pemerintah: 4 Pulau Milik Aceh Sah Secara Hukum
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa keempat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh resmi menjadi milik Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses peninjauan dan diskusi intensif yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pulau-pulau yang dimaksud meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini menjadi sumber sengketa dan ketegangan antara kedua daerah tersebut.
Pada konferensi pers yang berlangsung di kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penetapan ini adalah hasil dari rapat terbatas yang digelar pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan pertimbangan strategis nasional demi menjaga keutuhan wilayah NKRI dan memperkuat kedaulatan Aceh sebagai bagian dari negara Indonesia.
Selain itu, hadir juga dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Kesepakatan ini diharapkan mampu mengurangi ketegangan di wilayah tersebut dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat dan pemerintahan setempat.
Kepemilikan keempat pulau ini menjadi penting karena menyangkut aspek geopolitik dan ekonomi, seperti potensi sumber daya alam dan strategi pertahanan wilayah. Keputusan pemerintah ini diharapkan mampu mendorong stabilitas dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Aceh dan sekitarnya, serta memperkuat posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara.