kejati-kembali-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-di-lampung-timur

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, terkait pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Lampung.

Kasus ini mencuat setelah penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, sehingga merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir dan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang ketat.

Seperti diketahui, tersangka yang ditetapkan adalah saudara S, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2022. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proyek-proyek pembangunan yang dana nya bersumber dari anggaran daerah.

Kasus korupsi ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan pengelolaan keuangan negara. Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan serta adil.

Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus memperkuat budaya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Kejati Lampung akan terus melakukan penyidikan dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi.