
Kejagung Sita iPad dan Laptop Tom Lembong di Sel Tahanan: Penelusuran Barang Elektronik Mantan Menteri Perdagangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia melakukan penyitaan terhadap perangkat elektronik milik mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Barang tersebut berupa iPad dan MacBook yang ditemukan di sel tahanan tempat Tom Lembong ditahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum dan pengusutan terkait kasus yang sedang berlangsung.
Pihak Kejagung menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang sah. Keputusan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses penyidikan dan memastikan semua barang bukti yang diperlukan tersedia dan terjamin keabsahannya.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa iPad dan MacBook milik Tom Lembong telah disita setelah melalui proses hukum yang tepat. Ia menambahkan bahwa penyitaan ini adalah langkah formal yang dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui persetujuan hakim yang berwenang.
Selain itu, Sutikno menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut sehubungan dengan pemberian perangkat elektronik tersebut kepada Tom Lembong. Ia belum bisa memastikan siapa yang memberikan iPad dan MacBook ke tahanan, namun komitmen untuk mengungkap fakta di balik pemberian barang tersebut tetap menjadi fokus utama penyelidikan.
Pengusutan ini menimbulkan perhatian publik dan menambah daftar langkah-langkah Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memperkuat integritas proses hukum di Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap barang bukti yang berpotensi mempengaruhi proses peradilan.
Dengan langkah penyitaan ini, diharapkan proses pengungkapan fakta terkait pemberian barang elektronik kepada Tom Lembong dapat berlangsung transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan kasus yang melibatkan pejabat tinggi ini.