
Kejagung Periksa Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan
Kejaksaan Agung RI akan kembali memeriksa staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang bernama Jurist Tan (JT). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan indonesia yang sedang diselidiki penyidik Kejagung. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah penuntasan kasus yang diduga melibatkan praktik tidak transparan dalam pengadaan barang penting untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jurist Tan sebenarnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun, beliau tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Harli menyebut bahwa penundaan pemeriksaan ini merupakan opsi yang dilayangkan oleh pihak Jurist Tan melalui kuasanya.
Pengajuan penjadwalan ulang oleh Jurist Tan dilakukan karena alasan tertentu, yang menyangkut kepentingan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan. Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan dana bantuan pemerintah lainnya.
Pemeriksaan staf khusus Nadiem Makarim ini penting mengingat peran mereka yang langsung berkaitan dengan kebijakan dan program digitalisasi pendidikan. Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami seluruh dokumen dan bukti yang terkait dengan proyek pengadaan laptop tersebut. Mereka juga berkomitmen memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung secara transparan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Pihak Kejaksaan meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari proses penyelidikan ini dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
Sebagai tambahan, Kejagung juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Jurist Tan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka berharap seluruh pihak yang terkait dapat memenuhi panggilan pemeriksaan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.