ada-remaja-dijadikan-psk-di-hotel-cilegon-diimingi-duit-jutaan-hingga-skincare

Kasus Prostitusi di Cilegon Melibatkan Anak di Bawah Umur dan Muncikari

Kasus prostitusi di Kota Cilegon, Banten, menjadi perhatian setelah polisi mengungkap keberadaan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh muncikari di sebuah hotel. Peristiwa ini mengungkap praktik kriminal yang melibatkan anak di bawah umur dan pelaku masyarakat yang memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap bahwa ada delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk anak di bawah umur yang dipaksa menjadi PSK. Para korban mendapatkan upah yang menggiurkan, yakni hingga Rp 9 juta per bulan, serta produk skincare senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap bulan. Selain itu, para korban juga mendapatkan uang makan harian sebesar Rp 100.000.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyatakan bahwa para korban melayani sekitar sembilan hingga sebelas tamu setiap harinya. Praktik ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat malam, pukul 22.00 WIB, di sebuah hotel di Kota Cilegon. Enam orang muncikari berhasil ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari lima pria dan satu wanita, yang berinisial AL, IB, RF, AM, TB, dan LS.

Kasus prostitusi online dan offline di Cilegon ini menunjukkan tingginya tingkat kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur dan pelaku yang memanfaatkan celah hukum. Penegakan hukum harus diperkuat untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan menindaki para muncikari yang berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada praktik prostitusi yang melibatkan anak di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam mencegah eksploitasi dan pelecehan terhadap anak. Pemberantasan prostitusi dan perdagangan manusia harus terus dilakukan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.