tim-penasihat-hukum-tom-lembong-walkout-dari-ruang-persidangan

Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag: Walkout Tim Penasihat Hukum Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016 menjadi perhatian publik setelah tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melakukan walk out dari ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap proses persidangan yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai prosedur.

Walk out dilakukan setelah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi dari Menteri BUMN periode 2014—2019, Rini Soemarno, tanpa kehadiran langsung yang bersangkutan di sidang. Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan dari penasihat hukum Tom Lembong yang menilai bahwa keterangan saksi harus diberikan secara langsung di persidangan agar dapat menjadi alat bukti yang sah dan valid.

Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Tom Lembong, mengungkapkan keberatannya atas izin JPU tersebut dengan alasan pentingnya kehadiran saksi untuk memastikan keakuratan dan keabsahan keterangan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa selama proses pengadilan, terjadi banyak perubahan keterangan dari saksi, sehingga kehadiran langsung sangat diperlukan untuk mendapatkan penilaian yang objektif.

Meski demikian, Hakim Ketua tetap mengizinkan JPU membacakan keterangan Rini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun sebelumnya. Rini sendiri diketahui sering mangkir dari panggilan sidang dengan alasan sedang berada di luar negeri dan mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah. Keputusan ini memicu ketegangan di ruang sidang dan memperlihatkan adanya perselisihan prosedural dalam proses peradilan kasus korupsi.

Setelah tim penasihat hukum Tom Lembong keluar dari ruang sidang, persidangan dilanjutkan dengan penuh ketegangan dan fokus kepada pembacaan keterangan saksi Rini serta pemeriksaan ahli terkait kasus tersebut. Tom Lembong sendiri dikenai status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Kasus ini mencuat saat terbongkarnya dugaan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur yang tepat dan tanpa koordinasi yang memadai antarkementerian. Selain itu, diduga bahwa izin-izin tersebut diberikan kepada perusahaan yang tidak berkompeten dan perusahaan gula rafinasi yang tidak memiliki kemampuan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Selain kekhususan dalam prosedur pengeluaran izin impor, kasus ini juga menyoroti penggunaan badan usaha selain BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Penunjukan perusahaan koperasi dan institusi lain dianggap tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memperbesar kerugian negara.

Hingga saat ini, Tom Lembong terancam hukuman pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi mengenai transparansi, prosedural keadilan, dan integritas dalam pengadaan impor di Indonesia.