
Kasus Korupsi Fasum-Fasos di Batam: Tersangka Warga Negara Asing Asal Singapura
Kejar-kejaran hukum di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas umum dan sosial milik Pemerintah Kota Batam. Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing asal Singapura berinisial PTP, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset fasum dan fasos di kawasan perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp4,89 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk lain yang mendukung penetapan status tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kerugian pada aset seluas 4.946 meter persegi yang merupakan aset pemerintah yang dikelola oleh pengembang PT Sentek Indonesia. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari perumahan Merlion Square yang berada di Tanjung Uncang, Batam, dan dikelola oleh pengembang yang dikuasai oleh Yayasan Sulut Mulia Pionir.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, tersangka PTP merupakan manajer dari PT Sentek Indonesia, pengembang yang bertanggung jawab atas fasilitas umum dan sosial tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan sejak September 2024 dengan bukti yang kuat dan memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan warga negara asing dan kerugian negara yang cukup besar. Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, serta memastikan penegakan keadilan berjalan dengan profesional dan transparan.