
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bojonggede Bogor: Pelaku Janjikan Layangan dan Benang Gelasan
Seorang pria berinisial AF ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun. Kejadian ini mencuat setelah korban mengaku telah menjadi korban dalam beberapa kali perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, pelaku AF menjanjikan sesuatu yang menarik kepada korban, yakni layangan dan benang gelasan, sebagai iming-iming agar korban terbuai dan mengikuti keinginannya. Modus ini digunakan oleh pelaku untuk memikat perhatian korban dan menjeratnya dalam lingkaran kejahatan yang serius.
Polisi mengungkap bahwa korban telah menjadi sasaran pelaku sebanyak empat kali. Kejadian ini mengkhawatirkan dan menimbulkan keprihatinan karena melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Setelah kejadian, korban menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Brimob Depok sebagai bukti dan langkah sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kasus pencabulan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya predator seksual. Aparat keamanan dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas kejahatan terhadap anak.