
Hari PRT Internasional Jadi Momentum Percepat Pengesahan RUU PPRT
Hari PRT Internasional, yang diperingati setiap tanggal 16 Juni, menjadi momen penting bagi pengembangan perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Dalam perayaan tahun 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa hari ini harus dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan harapannya agar Hari PRT Internasional dapat menjadi tonggak bersejarah yang membawa perubahan nyata dalam perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Dia menyoroti pentingnya menyusun regulasi yang adil dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga agar terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Maria Ulfah juga menambahkan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian dari sektor kerja perawatan yang memberikan kontribusi besar dalam mendukung partisipasi perempuan di pasar kerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengesahan RUU PPRT tidak hanya penting untuk keberlanjutan kesejahteraan pekerja rumah tangga, tetapi juga untuk keadilan gender dan pembangunan nasional.
Peringatan Hari PRT Internasional tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan perlunya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Dengan legislasi yang jelas, diharapkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dapat terjamin dan hak-haknya dihormati secara hukum.
Sejalan dengan semangat hari ini, berbagai diskusi publik dan instalasi seni diadakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengesahan RUU PPRT serta perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk mendukung penuh proses legislasi ini demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.