
Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Lanjutkan Pembuktian Kasus Investasi Fiktif
Dalam proses persidangan terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Keputusan ini menunjukan bahwa sidang kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan Kosasih akan terus berlanjut ke tahap pembuktian, tanpa halangan dari keberatan terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah menyampaikan amar putusan sela pada Selasa (17/6/2025), yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang tengah berlangsung, karena tidak ditemukan alasan hukum untuk mempertimbangkan kembali atau mengurangi dakwaan terhadap Kosasih.
Hakim secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi aspek kejelasan dan cukup menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kosasih. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa aliran dana yang diklaim dinikmati oleh Kosasih terkait kasus investasi fiktif tersebut telah masuk dalam pembuktian pokok perkara, sehingga memperkuat posisi jaksa dalam menuntut terdakwa.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana yang merugikan negara. Penolakan terhadap eksepsi ini menjadi titik awal proses sidang yang lebih fokus pada pengujian bukti dan keterlibatan Kosasih dalam aksi pidana tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.