hakim-tolak-nota-keberatan-antonius-kosasih-di-kasus-investasi-fiktif

Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Antonius Kosasih terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019. Keputusan ini menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah, diputuskan bahwa proses lanjutan pemeriksaan kasus harus dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki kewenangan penuh dalam mengadili kasus dugaan korupsi yang menjerat Kosasih sebagai direktur investasi dan direktur utama PT Taspen.

Hakim juga menilai bahwa surat dakwaan dibuat dengan lengkap dan detail, mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap serta uraian yang jelas tentang tindak pidana yang didakwakan. Termasuk di dalamnya adalah penjelasan mengenai waktu, tempat, cara perbuatan dilakukan, serta dampak kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023.

Selain menolak eksepsi dari Antonius Kosasih, majelis hakim juga menolak keberatan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT IIM. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun akibat aksi investasi fiktif yang merugikan banyak pihak, termasuk sejumlah perusahaan dan individu.

Kasus ini diketahui memperkaya Antonius Kosasih dengan total kekayaan yang dipakai untuk kepentingan pribadi dan orang lain, termasuk sejumlah mata uang asing dan aset dalam jumlah besar. Kasus ini juga menjerat beberapa pihak lain yang terlibat dalam aksi korupsi tersebut, termasuk PT Insight Investment Management dan PT Pacific Sekuritas Indonesia.

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto terancam hukuman sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang besar serta praktik investasi fiktif yang merugikan banyak pihak.