
Gugatan Perdata Tidak Pengaruhi Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Smart Class di NTB
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, memastikan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu perusahaan pemenang proyek Smart Class di NTB tidak mempengaruhi proses penyelidikan kasus korupsi yang tengah berlangsung. Menurut Enen, pemeriksaan pidana tetap berjalan dan fokus pada penelusuran dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Enen menjelaskan bahwa gugatan perdata antara pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi NTB tidak menghalangi proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Saat ini, Kejati NTB telah memeriksa sebanyak 15 saksi dari berbagai pihak terkait kasus ini, termasuk dari jajaran Pemprov NTB. Meski demikian, untuk aspek dugaan korupsi yang mengarah pada proyek fiktif dan adanya setoran fee kepada pejabat dinas, Enen enggan memberikan komentar detail karena kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Perusahaan yang mengajukan gugatan perdata adalah PT Karya Pendidikan Bangsa, pemenang lelang proyek pengadaan smart board dengan nilai kontrak sebesar Rp9,8 miliar untuk program Smart Class di Disdikbud NTB tahun 2024. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr per tanggal 8 Mei 2025, dengan kategori wanprestasi, mengklaim kerugian sebesar Rp13,7 miliar.
Sementara itu, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan literasi digital untuk SMAN di NTB yang total anggarannya mencapai Rp49 miliar. Proyek ini melibatkan tiga perusahaan penyedia, salah satunya PT Karya Pendidikan Bangsa yang mengerjakan kontrak ketiga sebesar Rp9,8 miliar. Menariknya, meskipun dana tersebut direalisasikan, tidak ditemukan bukti fisik barang pengadaan yang sesuai di lapangan, terutama di sekolah-sekolah sebagai pengguna utama program Smart Class.
Dugaan adanya korupsi dan mark-up anggaran proyek ini berasal dari lelang yang dilakukan melalui sistem LPSE NTB, di mana nilai awal Rp25 miliar berkembang menjadi kontrak total sebesar Rp49 miliar melalui tiga perusahaan berbeda. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana DAK 2024, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan pendidikan digital di NTB.
Dengan adanya gugatan perdata dan penyelidikan kriminal yang masih berjalan, masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini yang menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum dan pengelolaan anggaran pendidikan di NTB.