
Eksekusi Cambuk Enam Terpidana Judi oleh Kejari Simeulue Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah
Pada hari Selasa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana judi atau maisir. Pelaksanaan ini mengikuti putusan Mahkamah Syariah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memastikan keabsahan serta keberanian sistem hukum syariah di wilayah tersebut.
Eksekusi hukum cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Tgk Halilullah, Kabupaten Simeulue. Acara ini dilakukan di atas panggung yang disiapkan khusus dan ditempatkan di hadapan masyarakat umum serta disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Simeulue. Bentuk transparansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan adat dan syariat Islam di daerah tersebut.
Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk adalah Asriman, Ariamin, Safrinoni, Ranjli, Munadir, dan Akbartul Chairi. Setiap dari mereka dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambukan. Hukuman ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah yang menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi atau maisir berdasarkan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Aceh, sebagai langkah preventif dan edukatif untuk menekan angka perjudian dan tindak pidana serupa. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum berdasarkan syariat serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Eksekusi cambuk ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa perjudian merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum adat dan agama tetapi juga dapat dikenai hukuman berat sesuai syariat Islam di Aceh. Sistem penegakan hukum ini menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menjalankan peraturan untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan beradab.