
Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan zaman Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Selasa, 17 Juni 2025. KPK memeriksa Luqman Hakim sebagai saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan dan pengaturan penggunaan TKA di kementerian yang berwenang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Luqman berlangsung sejak pukul 09.15 WIB di gedung KPK dan merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Hal ini menunjukkan intensitas dan keseriusan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan TKA ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya indikasi pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan, yang diduga merugikan negara dan melanggar prosedur resmi. KPK terus menggali dan mengusut kasus ini secara mendalam agar proses penegakan hukum berlangsung adil dan transparan.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik praktik korupsi dan permainan uang di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam pengaturan tenaga kerja asing yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Penggunaan TKA yang begitu besar di Indonesia memerlukan pengawasan ketat agar tak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPK berharap, melalui pemeriksaan ini, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku yang terbukti bersalah bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.