eks-menteri-bumn-sebut-tom-lembong-tak-pernah-koordinasi-soal-izin-impor-gula

Eks Menteri BUMN Sebut Tom Lembong Tak Pernah Koordinasi Soal Izin Impor Gula

Dalam perkembangan terbaru terkait kebijakan impor gula di Indonesia, eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan sebutan Tom Lembong, tidak pernah melakukan koordinasi terkait pemberian izin impor gula kepada pihak swasta. Pernyataan ini muncul dalam konteks pendalaman proses pengambilan keputusan terkait impor gula nasional yang menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.

Rini Mariani Soemarno menjelaskan bahwa proses pemberian izin impor gula harus melalui mekanisme koordinasi yang ketat, termasuk rapat-rapat koordinasi dengan kementerian terkait, dan tidak semata-mata berdasarkan keputusan sepihak. Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan stok gula nasional, terutama saat operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga, distribusi harus dilakukan secara transparan dan tidak menggunakan distributor pihak ketiga secara sembarangan.

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rini membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa mekanisme pelaksanaan stabilisasi harga gula mengikuti prosedur yang resmi dan terstandar. Ia menegaskan bahwa setiap penugasan harus melalui proses rapat koordinasi formal, memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun Rini dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang hari itu, ia berhalangan hadir karena harus menghadiri acara keluarga di Jawa Tengah. Pernyataan dari Rini ini sekaligus menjadi klarifikasi penting terkait semenjak munculnya isu tentang pemberian izin impor gula yang diduga dilakukan tanpa koordinasi yang jelas oleh pejabat terkait.

Kebijakan impor gula merupakan isu strategis yang memengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan harga bahan pokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses pengambilannya harus transparan dan mengikuti prosedur yang benar agar terhindar dari praktik penyimpangan yang dapat merugikan negara dan konsumen.