eks-kadisbud-jakarta-didakwa-rugikan-negara-rp-36-3-m-di-kasus-spj-fiktif

Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Dinas Kebudayaan Jakarta kembali mencuat ke permukaan. Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 36,3 miliar. Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan budaya di Jakarta.

Sidang dakwaan terhadap Iwan Henry Wardhana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Jaksa penuntut umum yakin bahwa Iwan menikmati hasil dari aksi korupsi tersebut sebesar Rp 16,2 miliar. Penetapan tersangka ini menunjukkan betapa seriusnya upaya penegakkan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kebudayaan Jakarta.

Selain Iwan, ada dua tersangka lain yang turut diadili dalam kasus ini. Mereka adalah Mohamad Fairza Maulana, selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024, serta Kepala Bidang Pemanfaatan dari 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 yang juga menjabat sebagai PPTK di Dinas Kebudayaan Jakarta. Sementara itu, Gatot Arif Rahmadi, pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO), berperan sebagai pelaksana kegiatan terkait Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), dan keikutsertaan mobil hias dalam acara Jakarnaval.

Kasus korupsi SPJ fiktif ini menjadi perhatian utama karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan budaya dan seni di Jakarta. Penegakan hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pejabat maupun pihak terkait lainnya agar tidak melakukan penyalahgunaan anggaran di masa mendatang. Pemerintah dan masyarakat pun diharapkan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pemerintah agar kasus serupa tak terulang lagi.