humaniora-kemarin-covid-19-di-indonesia-hingga-larangan-air-zamzam

Berita Humaniora Terkini di Indonesia: COVID-19, Tambak Udang Ramah Iklim, Tragedi 1998, dan Larangan Air Zamzam

Berita humaniora terbaru dari Indonesia menyajikan berbagai perkembangan penting yang patut diketahui masyarakat. Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, pemerintah memperbarui statistik terkait kasus positif di Indonesia. Per minggu ke-24 tahun 2025, tercatat sebanyak 179 kasus COVID-19 dengan tingkat positivity rate sebesar 3,13 persen dari 10.057 spesimen yang diperiksa. Data ini menunjukkan bahwa virus Corona masih menjadi perhatian utama di tanah air dan terus memerlukan perhatian dari semua pihak.

Selain situasi pandemi, berita tentang inovasi pertanian berkelanjutan juga menarik perhatian. Sebuah tambak udang ramah iklim di Sulawesi Tengah berhasil mencatat panen perdana sebesar 52 ton per hektar. Pendekatan inovatif ini mengintegrasikan pengolahan air limbah, praktik budi daya efisien, serta rehabilitasi mangrove sebagai biofilter alami. Model tambak vaname ini menjadi contoh sukses konservasi dan produktivitas di kawasan pesisir Indonesia, mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi.

Dalam aspek sejarah dan politik, DPR RI mengumumkan akan mengundang Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait pernyataannya mengenai penulisan ulang sejarah Indonesia dan tragedi Mei 1998. Langkah ini dilakukan guna memperjelas berbagai kejadian yang dianggap tak bermoral dan menjadi bagian dari sejarah bangsa, serta memastikan kebenaran fakta yang diketahui publik dan masyarakat.

Tak kalah penting, kolaborasi antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) dan Badan Gizi Nasional (BGN) berhasil membangun 1.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah-wilayah tertinggal dan daerah 3T. Program ini bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat miskin dengan menyediakan pelayanan khusus dan mendukung program makan bergizi gratis, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan di Indonesia.

Sementara itu, terkait ibadah haji, petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jamaah agar mematuhi aturan barang bawaan. Salah satunya larangan membawa air zamzam ke dalam koper maupun tas selama perjalanan. Larangan ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran proses keberangkatan jamaah, serta mencegah tindakan yang dapat membahayakan keselamatan di dalam pesawat.