pemkot-banjarmasin-siapkan-setiap-kelurahan-ruang-mediasi

Pemkot Banjarmasin Siapkan Ruang Mediasi di Setiap Kelurahan untuk Penyelesaian Sengketa Masyarakat

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengambil langkah strategis dalam meningkatkan penyelesaian sengketa masyarakat melalui penyiapan ruang mediasi di setiap kelurahan. Upaya ini sejalan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 yang mengamanatkan setiap kelurahan untuk memiliki fasilitas mediasi sebagai bentuk fasilitasi penyelesaian masalah di tingkat komunitas.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, menyampaikan bahwa keberadaan ruang mediasi di setiap kelurahan bertujuan untuk memperkuat kultur musyawarah dan mufakat yang sudah menjadi kearifan lokal masyarakat Banjar sejak zaman Kesultanan Banjar. Dengan adanya rumah mediasi ini, masyarakat dapat menyelesaikan konflik tanpa harus menempuh jalur hukum formal, sehingga tercipta suasana yang aman dan sejahtera di tengah masyarakat.

Kota Banjarmasin sendiri memiliki sebanyak 52 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, dan pembangunan ruang mediasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa lokal. Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi yang sesuai kebutuhan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.

Sejarah panjang budaya damai di bumi Kalimantan Selatan turut menjadi dasar dari program ini. Saat masa pemerintahan Sultan Adam antara tahun 1825-1857, peraturan lokal telah mengatur bahwa setiap perselisihan di tingkat kampung harus didamaikan oleh tokoh masyarakat, dan baru bila gagal, kemudian dibawa ke pengadilan. Inisiatif pemerintah saat ini diharapkan mampu meneguhkan kembali nilai-nilai perdamaian yang telah lama dipegang teguh masyarakat Banjar.

Langkah Pemkot Banjarmasin ini juga mendapat pengakuan dari Kalangan hukum nasional. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, menyatakan bahwa upaya pemerintah daerah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 yang mengatur prosedur mediasi sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan. Dengan demikian, pembangunan ruang mediasi di tingkat kelurahan bisa berkontribusi mengurangi beban perkara di pengadilan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa di tingkat bawah.

Kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi di Banjarmasin. Wilayah yang kondusif dan harmonis menjadi faktor penting dalam menarik investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan hadirnya fasilitas mediasi yang mudah diakses masyarakat, diharapkan konflik dapat diminimalisir dan tercapai pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.