kejari-rejang-lebong-sosialisasikan-pencegahan-korupsi-dana-desa

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa oleh Kejari Rejang Lebong untuk Meningkatkan Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel

Pemerintah daerah Rejang Lebong, Bengkulu, semakin aktif dalam upaya pencegahan korupsi dana desa dengan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada perangkat desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong secara rutin melaksanakan program Jaga Desa yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pengelolaan dana desa secara transparan serta bertanggung jawab.

Program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari kejaksaan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa (DD) maupun dana alokasi desa (ADD). Melalui kegiatan ini, para kepala desa, bendahara desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapatkan edukasi mengenai tata kelola keuangan desa yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di sembilan desa di Kecamatan Curup Selatan ini memfokuskan pada edukasi mengenai pentingnya pengelolaan administrasi desa yang tertib dan aman serta penggunaan dana desa secara bijak dan sesuai peraturan hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum sangat penting untuk membangun budaya pengelolaan keuangan desa yang bersih dari praktik korupsi.

Menurut Hendra Mubarok, kesiapan administrasi desa dan transparansi merupakan kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan dana desa. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kepala desa maupun perangkat desa untuk melakukan penyimpangan, dan pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung pengelolaan dana desa yang akuntabel.

Selain itu, Camat Curup Selatan, Zen Pinani, menyambut baik inisiatif yang dilakukan Kejari Rejang Lebong ini. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan mengurangi potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa. Program ini juga diharapkan mampu mencegah kepala desa tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa.

Sementara itu, data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan bahwa tahun 2025, sebanyak 122 desa akan menerima dana desa sebesar Rp101,37 miliar dari pemerintah pusat. Dengan besarnya alokasi dana yang diterima, penguatan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari dana desa secara maksimal dan berkelanjutan.

Keberhasilan program sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa di Rejang Lebong sehingga tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, kejaksaan, dan masyarakat, diharapkan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari korupsi.