
Direktur Utama PT Indofarma Tbk Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Keuangan
Pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023. Selain hukuman penjara, Arief juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keputusan ini diambil setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan farmasi tersebut selama tahun 2020 hingga 2023.
Hakim Ketua Bambang Winarno menyatakan bahwa perbuatan Arief Pramuhanto dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melanggar hukum. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara ilegal, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp377,49 miliar. Kasus korupsi ini diketahui sebagai akibat dari upaya Arief dan pihak terkait untuk meningkatkan citra kinerja PT Indofarma Global Medika dan memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan utama. Meski demikian, hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa Arief tidak menerima aliran dana korupsi secara langsung. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi dunia farmasi dan perusahaan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Kasus ini menegaskan komitmen Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam memberantas praktik korupsi di perusahaan milik negara. Diharapkan, kasus seperti ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat dan manajer di sektor publik maupun swasta agar menjalankan tugasnya secara jujur dan profesional demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan bisnis.